72210. Herrschaft über den Handel in Währungen möchte ich über Investitionen in curreny (FOREX Market) wissen. Wie jetzt ein Tag, ist es sehr verbreitet, dass die Menschen in Euro investieren, um Gewinne zu erzielen. Ein Makler ruft mich weiter an, um USD in Euro zu investieren. Ist der Handel in der Währung halal. Veröffentlicht: 2005-07-08 Lob sei Allah. Der Umgang mit Währungen ist zulässig, solange der Umtausch in der gleichen Sitzung erfolgt wie der Vertrag erfolgt ist. Es ist zulässig, Euro für Dollar zu verkaufen, solange der Austausch in der gleichen Sitzung stattfindet, wie der Vertrag gemacht wird. Aber wenn der Deal über die gleiche Art von Währung, wie zum Beispiel den Verkauf eines Dollars für zwei Dollar, das ist nicht zulässig, weil es eine Art von Rippe ist. In diesem Fall sollten sie gleichberechtigt sein, und der Umtausch muss in der gleichen Sitzung wie der Vertrag stattfinden, wenn der Umtausch eine Art von Währung betrifft. Der Beweis dafür ist der Bericht, der von Ubaadah ibn al-Saamit erzählt wird (möge Allah mit ihm zufrieden sein), der sagte: Der Gesandte Allahs (Frieden und Segen Allahs seien auf ihm) sagte: Gold für Gold, Silber für Silber, Weizen Für Weizen, Gerste für Gerste, Datteln, Salz für Salz, wie für gleiches, gleiches auch für die Hand. Wenn die Typen unterschiedlich sind dann verkaufen, aber du magst, solange es Hand zur Hand ist. Erzählt von Muslim, 1587. Es heißt in Majmoo Fataawa Ibn Baaz (19171-174): Umgang mit Währung, Kauf und Verkauf, ist zulässig, aber das unterliegt der Bedingung, dass der Austausch Hand in Hand ist, wenn die Währungen sind anders. Wenn eine Person die libysche Währung für amerikanische oder ägyptische oder irgendeine Währung Hand zur Hand verkauft, gibt es nichts falsch mit dem, wie wenn er Dollar für die libysche Währung Hand an Hand kauft, es in einer Sitzung austauscht oder er ägyptische oder englische Währung kauft Etc für die libysche oder was auch immer währung hand zu hand, da ist nichts falsch mit dem. Aber wenn es eine Verzögerung gibt, dann ist es nicht zulässig, und wenn der Austausch nicht in derselben Sitzung erfolgt, ist es nicht zulässig, denn in diesem Fall gilt er als eine Art Riba-basierte Transaktion. So muss der Austausch in der gleichen Sitzung stattfinden, Hand in Hand, wenn die Währungen anders sind. Aber wenn sie von der gleichen Art sind, müssen zwei Bedingungen erfüllt sein: sie sollten von gleichen Beträgen sein, und der Austausch sollte in derselben Sitzung stattfinden, weil der Prophet (Frieden und Segen Allahs auf ihm) sagte: Gold für Gold , Silber für silber Das Urteil auf Währung ist wie oben erwähnt, wenn sie anders sind, dann ist es zulässig, dass die ausgetauschten Beträge unterschiedlich sind, solange der Austausch in derselben Sitzung stattfindet. Wenn sie von der gleichen Art sind, wie Dollar für Dollar oder Dinare für Dinare, dann muss der Austausch in der gleichen Sitzung stattfinden und sie sollten von der gleichen Menge sein. Und Allah ist die Quelle der Kraft. Ende quote. Trading di Forex International Adalah 100 Bebas Pajak dan Legal menurut hukum pemerintah maupun hukum agama Handel Forex atau Valas adalah BUKAN Judi, karena perdagangan Forex dapat dianalisa secara NYATA, disamping itu Forex juga sama dengan perdagangan pada umumnya dan hanya berbeda di obyeknya saja (Di Forex obyeknya adalah mata uang, sedangkan di perdagangan umum obyeknya adalah barang atau jasa). Forex dapat berarti ibarat und a menukarkan uang di Geldwechsler dengan memanfaatkan selisih harga kurs jual belinya FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28DSN-MUIIII2002, Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). MENIMBANG Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. Bahwa dalam 8216urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. Bahwa Agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman MENGINGAT. 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8220Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 8217 (HR. Al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8220Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, Dan Ibn Majah, Dengan teks Muslim dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum. Sya8217ir dengan sya8217ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221 8220Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda: 8220 (Jual-Beli) emas dengan perak adalah riba Kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa8217id al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama ( Nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Ein rqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 8220Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8221 MEMPERHATIKAN. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI Nr. UUS2878 Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan). Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta AsingTransaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 221524 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI8217AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIEN 3 Kommentare: Salam kenal pakbu, Artikel di atas membahas sisi Barang yang diperjualbelikan. Sedangkan masih ada sisi lain yang harus disorot yaitu: - Praktik Riba, mencari keuntungan dari selisih harga - Sisi JUDI Saya punya artikel Yang Membranen perbedaan antara Jual Beli Wajar dengan Jual Beli Judi Serta: - Jual Beli Wajar Yang Berubah Menjadi Judi - Judi Yang Bisa Berubah menjadi sumbangan menyimpulkan bahwa ForexJUDI pada posisi SCHLIESSEN. Silahkan baca di: genghiskhunperbedaan-alur-judi-dengan-jual-beli-biasa Mohon koreksinya, trimmt Für meinen Freund genghis khun Saya telah membaca blog und a tapi saya tidak bisa membalas komentar untuk anda. Disini saya ingin bertanya kepada und eine mengapa und ein bilang ini adalah sisi judi..apa itu judi Sprti yg kita ketahui judi adalah suatu permainan yang bisa memberikan keuntungan dan kerugian hanya dengan cara menebak atau menerka. Sedangkan dalam perdagangan kontrak berjangka kalau und a hanya tebak-tebakkan ya silahkan nikmati kekalahan anda..pada sistemnya perdagangan berjangka mempunyai sistem analisis, dimana harga yang bergerak itu adalah harga yang bergulir dipasar dimana perubahannya dipengaruhi oleh keadaan ekonomi global..dan harga yang tertera disana Adalah harga yang gültig dan akan menjadi harga global .. Kedua saya menyoroti perkataan und a tentang riba..saya bertanya pada anda..dijaman ini unda mencari uang dari proses apaapakah tauschhandel emas dgn emas, atau sapi dengan sapidijaman sekarang ini uang adalah alat perdagangan..jadi perdagangan apapun itu pasti bertujuan untuk mendapatkan untung agar kita bisa membeli barang lainnya dengan harga yang berbeda..kalau und a merasa itu adalah praktek illegal sebaiknya und ein pulang kejama purbakala dimana anda hnya perlu melakukan barter. Ketiga..diblog anda menyatakan bahwa perdagangan berjangka merupakan perdagangan tidak sah karena tidak berwujud dan hanya angka yang tertera yang kita perjual belikan. Saya menyatakan kembali kepada ini adalah perdagangan futures Atau perdagangan nilai kontrak suatu komoditi yang nilainya disepakati secara global. Berbeda dengan perdagangan fisik..jadi und a harus mengerti dulu akan pengertian dan penjabaran akan suatu hal. Sekisch Maaf saya baru memberikan komentar karena saya baru memahami tentang forex sekarang Dan saya juga tidak bisa memberikan komentar kedalam blog genghis khun .. Warm betrachtet Xian SESUATU YANG quotRAGUquot HUKUMNYA WAJIB DI TINGGALKAN APALAGI quotHARAMquot Perhatikan poin2 dibawah: 1. FOREX VALAS yang dilakukan secara langsung tanpa menundanya, maka hukumnya HALAL. 2. FOREX VALAS yang tertunda walau sedetik pun untuk mendapatkan keuntungan rugi, maka hukumnya HARAM. 3. FOREX VALAS yang tertunda walau sedetik pun dinilai sebagai RIBA dan RIBA hukumnya HARAM. Intinya bila kita menukar valas secara langsung tunai utk keperluan tertentu seperti ke Luar Negeri dll itu jelas HALAL. Tapi bila itu ditukar dan ditunda utk ditukar kembali meskipun ditunda cuma 1 detik..jelas RIBA. RIBA itu HARAM Dalil dalil dalam hadits jelas banyak pendukungnya karena forex trader berjualan uang (alat jual beli) bukan barang. Orang Yang Mengatakan FOREX HALAL itu Wajar Saja Karena Biasanya Yang Bersangkutan Sedang Menggeluti Forex. Kalo mau menghalalkan forex sah sah saja selama bukan dari Pandangan ISLAM. Kalo dalam ISLAM jelas RIBA alias HARAM. JUDI sebagian orang Untung tapi sebagian orang Rugi HALAL si A Untung dan si B Untung karena jual beli barang dan nyata apa yang di perjual belikan dan saling menguntungkan karena si Ein dapat uang dan si B dapat barang yang dibutuhkan. Dalam FOREX ada yang rugi dan ada yang untung dan itu PASTI dan Keuntungan seseorang itu sudah pasti berasal dari kerugian seseorang..Hukum Bisnis Forex seperti itu dari jaman dulu. Di Hampir semua negara Islam Bisnis Forex sudah di haramkan. Masih berani mengatakan Bisnis FOREX itu HALAL. Answer Itu lho, berinvestasi Einzahlung Online. Tapi resikonya sangat besar Kamu harus punya Kartu Kredit atau Paypal, atau sejenisnya. Kemudian daftar aja di situs-situs forex Banyak Kok, Tinggal Cari Lewat SE. Mau masuk Forex emas gimana ya Ada ang tahu dimana saya bisa belajar forex emas di Bandung Perusahaan forex emas terbaik itu apa ya (Apakah Meister forex) Kalo mau belajar secara otodidak lewat Internet situs yang terbaik apa ya Tq b4 Antwort klo maen semacam forex dll. Harus bener2 udah jago dan ga nafsu Harus belajar dulu sampe bosen dan selalu profit pake yang demo dulu .. klo engga seperti itu jangan maen yang beneran. Inget klo belom jago dan masih menggebu-gebu klo ingin coba yg beneran sebaiknya jangan ablagerung yg gede2..sayang duitnya bisa ilang semua. Ok klo mau belajar gue biasa pake fxclering Empfiehlt ind. fxclearing ada forumnya di fb klo tanya2.
No comments:
Post a Comment